SEJAK
semula Jawa Pos mendukung adanya
peraturan yang dibuat oleh lembaga pemerintah yang berwenang, tetapi kami
menjadi bertanya-tanya ketika melihat peraturan yang telah dibuat pemerintah
dan disahkan oleh presiden dilanggar sekalayak orang terutama seorang yang
mempunyai jabatan penting dalam pemerintahan khususnya dunia politik. Bukan
kali ini saja adanya peraturan yang tidak ditegakkan sesuai dengan semestinya,
namun rasanya sangat ironis sebuah negara mempunyai banyak aturan yang dengan
mudah bisa dilanggar.
Ketika
dipersoalkan, film yang berjudul Ketika
sangat berbeda sekali dengan kondisi negara Indonesia saat ini. Pihak-pihak
yang bersangkutan merasa percaya diri bahwa apa yang mereka perbuat merupakan
hal yang biasa. Walaupun kebanyakan peraturan berbentuk tertulis, tetapi mereka
yang melanggar merasa tenang saja. Hukuman yang diberikan pada si pelanggar
aturan bisa diatasi dengan uang, bisa dikatakan peraturan dapat dibeli dengan
uang.
Peraturan
yang tertulis saja bisa dengan mudah dilanggar apa lagi peraturan yang tidak
tertulis. Namun apa iya semua peraturan di dunia ini harus tertulis agar
manusia sadar akan pentingnya peraturan. Tidak mungkin, untuk membangun
kemuliaan manusia, semua hubungan antarmanusia di dunia ini dimuat dalam aturan
tertulis resmi. Sebagai contoh, adakah larangan menginjak rumput di Taman dalam
aturan tertulis resmi? Tidak ada. Yang ada adalah anggapan umum yang menyebut
tindakan itu hal yang biasa.
Begitulah,
negara ini menyepelekan yang namanya peraturan. Padahal, semua negara yang maju
dan sejahtera tegas dalam menegakkan peraturan, baik aturan tertulis resmi
maupun tidak. Aturan hukum sangat tidak cukup untuk merangkumkan semua relasi
antarmanusia, karena itu perlunya kesadaran dari semua pihak.
Seolah-olah
kita adalah orang yang taat aturan, tetapi hal ini menunjukan adanya
ketidaksesuaian antara lisan dengan kenyataan. Alangkah indahnya negara
tercinta ini dapat menegakkan peraturan seperti yang ada di dalam film Ketika. Aturan yang ada di dalam film
tersebut dilindungi oleh Undang-Undang. Misalnya saja menginjak rumput di Taman,
menyeberang jalan secara tidak teratur, membuang sampah dan lain-lain.
Jika
peraturan tersebut dilanggar, maka sebagai sanksinya mereka akan dijerat dengan
Undang-Undang. Dengan demikian, masyarakat akan merasa takut dengan adanya
penegakkan aturan yang sangat tegas. Tidak hanya itu, tetapi kedisiplinan
aparat negara juga sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk mengawasi sekeliling
lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak adanya keringanan atas pihak
yang melanggar, semua berbalik pada jeratan Undang-Undang. Misalnya saja tidak
ada penebusan atau penyogokkan atas aturan yang dilanggar pihak yang
bersangkutan.
Seperti
yang kita ketahui di media elektronik televisi, telah banyak anggota lembaga
pemerintah yang telah melanggar aturan. Misalnya, hukuman akibat tindak korupsi
yang jumlah korupsinya bermilyar-milyar dengan mudah mendapat jaminan keluar
penjara dalam jangka waktu hanya satu tahun. Padahal kalau diperhitungkan
kesalahan yang dilakukan tidak seimbang dengan sanksi yang diberikan.
Pihak-pihak
yang melakukan kesalahan dapat diringankan dengan adanya kebijakan dari
pemerintah pusat yang jelas sangat tidak etis, tidak pantas, dan tidak adil.
Jika rakyat kecil ketahuan mencuri, maka hukuman yang diberikan lumayan berat.
Misalnya hukuman penjara beberapa tahun dan dikenakan denda yang seimbang
dengan kesalahannnya, tetapi jika para pejabat negara yang ketahuan
menyelundupkan uang rakyat, maka hukuman yang diterima bisa dengan mudahnya
dinegosiasi. Semestinya hukuman penjara bertahun-tahun, tetapi yang didapat
hanya beberapa bulan, dan juga mendapat fasilitas di dalam sel tahanan yang
mewah. Padahal di dalam Undang-Undang telah tertulis jelas adanya pasal-pasal
dan sanksi yang harus diterima bagi pihak-pihak yang menyalahi aturan, tetapi
pemerintah lebih tergiur dengan suapan.
Jika
para pejabat selalu mendapat kebijakan dari pemerintah, maka buat apa
Undang-Undang harus ada. Semestinya peraturan yang ada di dalam Undang-Undang
ditegakkan dengan tegas oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi
kebijakan-kebijakan yang diperoleh bagi si pelanggar, entah itu rakyat kecil
ataupun para pejabat. Selain itu, hendaknya lebih menanamkan kesadaran bahwa menaati
peraturan sangat penting, baik aturan tertulis resmi ataupun tidak. Tanpa
adanya kesadaran dan penegakan peraturan yang tegas, peraturan yang telah
dibuat atau disepakati tidak ada pernah berjalan dengan baik.
Silahkan
pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan dan toleransi, tetapi disaat yang
sama negara ini tidak akan pernah maju dan sejahtera dalam penegakkan
peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar